Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang mengimplementasikan kurikulum 2013, sedangkan Kurikulum Operasional Tingkat Satuan Pendidikan (KOSP) dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.

Tujuan melaksanakan kebijakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah untuk mewujudkan kurikulum yang sesuai dengan kekhasan (karakteristik), kondisi, potensi daerah, kebutuhan dan permasalahan daerah, satuan pendidikan dan peserta didik, dengan mengacu pada standar nasional yang tercantum dalam Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta panduan penyusunan KTSP. Sebelum melaksanakan KTSP dalam pembelajaran, semua pihak yang terlibat langsung dalam pembelajaran terutama guru, kepala sekolah dan pengawas harus benar-benar (1) memiliki komitmen, (2) memahami KTSP secara benar, (3) memiliki dokumen pendukung yang diperlukan, dan (4) mampu melaksanakannya dalam pembelajaran sehingga harapan untuk melihat proses pembelajaran yang baik dan efektif bukan hanya merupakan slogan belaka, tetapi benar-benar menjadi suatu kenyataan.

Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) adalah kurikulum merdeka di tingkat satuan pendidikan yang memuat semua rencana proses belajar yang diselenggarakan sebagai pedoman seluruh penyelenggaraan pembelajaran. Untuk menjadikannya bermakna, kurikulum operasional satuan pendidikan dikembangkan dengan prinsip dan proses penyusunan KOSP yaitu sesuai dengan konteks dan kebutuhan peserta didik dan satuan pendidikan.

Komponen-komponen yang diperlukan dalam menyusun Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) adalah:
-  Karakteristik Satuan Pendidikan
-  Visi, Misi dan Tujuan Satuan Pendidikan
-  Pengorganisasian Pembelajaran
-  Rencana pembelajaran
-  Evaluasi, Pendampingan dan pengembangan profesional
-  Lampiran yang terdiri dari: SK Tim Pengembang Kurikulum, Contoh Rencana Pembelajaran, Contoh Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila, Referensi Landasan Hukum berkaitan dengan karakteristik sekolah.

Langkah-langkah penyusunannya:
-  Menganalisis konteks karakteristik satuan pendidikan.
-  Merumuskan visi, misi dan tujuan (Evaluasi jangka panjang 4-5 tahun).
-  Menentukan pengorganisasian pembelajaran.
-  Menyusun rencana pembelajaran.
-  Merancang pendampingan, evaluasi dan pengembangan professional.

  • Bagikan:

Galeri dan Dokumentasi